Pada dasarnya DJP online ini merupakan salah satu aplikasi pajak online yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi pajak online yang satu ini sebenarnya dibuat dengan tujuan untuk memberikan fasilitas kepada para wajib pajak dalam memberikan laporan mengenai SPT pajak. DJP Online adalah situs milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi berbagai macam aplikasi perpajakan. Melalui aplikasi pajak milik pemerintah ini, wajib pajak dapat lapor SPT online dan membayar pajak secara online. 
Cara Lapor SPT Online Pribadi di DJP Online Pajak 2021
Namun saat ini, pelaporan SPT semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui laman DJP online. Karyawan yang jadi wajib pajak bisa melaporkan SPT dengan menggunakan bukti potong pajak yang diberikan pemberi kerja. Baca juga: Simak Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat Simak informasi fitur lain dalam DJP Online di tautan berikut ini. DJP Online. DJP Online adalah salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak. DJP wilayah kerjanyanya dibawah Kementerian Keuangan Indonesia, yang bertugas membuat standar.
Untuk mendaftar DJP Online, buka alamat djponline.pajak.go.id di browser Anda Silahkan isi NPWP dengan NPWP 15 digit Anda, langsung masukkan EFIN Anda dan masukkan kode keamanan di bawah ini dan tekan Verifikasi. Login | Direktorat Jenderal Pajak Login NIK/NPWP Kata Sandi klik untuk ubah kode Lupa Kata Sandi ? Login Pengguna Baru? Daftar disini Belum Menerima Email Aktivasi ? Belum Punya NPWP ? 
Ini Link dan Cara Lapor SPT Pajak lewat DJP Online Buruan Besok
Para wajib pajak badan mulai dapat menggunakan fasilitas e-form untuk melaporkan pajaknya melalui situs web milik pemerintah, dalam hal ini dengan mengakses laman DJP Online. Baik e-Filing dan e-form mempunyai kedudukan yang sama dalam rangka menyediakan fasilitas pelaporan SPT, perbedaan mendasar keduanya adalah dalam hal pengaksesan jaringan internet. Berikut ini cara registrasi serta pelaporan pajak pribadi dan badan di DJP Online, yaitu: 1. Registrasi Pajak Online • Kunjungi halaman di website djponline.pajak.go.id • Setelah itu, silakan masukkan NPWP dan Nomor EFIN Anda • Tuliskan kode keamanan Anda dengan benar • Kemudian klik verifikasi • Kemudian silakan isi data yang diminta dengan benar
DJP Online adalah salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
Cara Lapor SPT Online Pribadi di DJP Online Pajak 2021
Sarana pengisian termudah SPOP adalah dengan mengunduh aplikasi DJP online. DJP online adalah atau singkatan dari Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Dirjen Pajak aplikasi ini berguna untuk menyediakan fasilitas pada Wajib Pajak secara mudah dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT ). KOMPAS.com - Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 adalah 31 Maret 2021 atau maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Ada tiga cara lapor SPT Tahunan, yaitu offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.
DJP Online (DJP Online pajak) dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elektronik. Penyedia layanan SPT elektronik adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan terkait proses penyampaian e-filing ke DJP, meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik. Live Chat DJP. Live Chat Pajak Halo Kawan Pajak! Silakan isi formulir di bawah ini untuk mulai mengobrol dengan agen yang tersedia. 1 ; 2; Pilih Identitas Anda. Pilih salah satu identitas. NPWP. Non-NPWP. Selanjutnya. Direktorat Jenderal Pajak. Isi Data Identitas. NPWP tidak terdaftar! 
Cara Registrasi Akun DJP Online Catatan Ekstens
DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi tersebut berfungsi memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk melaporkan surat pemeritahuan SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online menggunakan aplikasi e-filing & e-Billing Pajak. DJP memiliki wilayah kerja di bawah. Pengguna Layanan Pajak Online dan Cara Mendaftar Pada dasarnya, semua wajib pajak baik orang pribadi maupun badan bisa mengakses laman resmi DJP Online untuk memudahkan segala administrasi perpajakan. Anda cukup melakukan registrasi melalui website https://djponline.pajak.go.id.






